Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hari Jumat (29 Mei 2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Pemerintah dinilai terlalu memaksa penerapan new normal
Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif. Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.
Baca Juga: Siap-siap! Sistem kerja new normal bagi pegawai ASN berlaku 5 Juni, ini poin-poinnya
Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
*Penyesuaian Sistem Kerja
-Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
-Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
-Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
-Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja
ARTIKEL SELANJUTNYA>>> Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait WFH ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News