Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pelaksanaan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.
"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Batal libur bersama Jumat 22 Mei, PNS dan pegawai BUMN masuk, BEI dan BI tetap libur
"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah.
Baca Juga: Sabar, THR untuk PNS Pemprov DKI Jakarta paling lambat cair besok