kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini nama kementerian yang berubah di kabinet baru


Kamis, 23 Oktober 2014 / 10:57 WIB
Ini nama kementerian yang berubah di kabinet baru
ILUSTRASI. Wulings Motor resmi menyerahkan 50 unit mobil listrik Wuling kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai offiicial car partner KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tengah menganalisis perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo. Ada beberapa kementerian yang berubah nama, dipisah, atau digabungkan.

"Semuanya hak Pak Presiden. Kami hanya memberi pertimbangan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10). 

Di kalangan wartawan beredar lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian. Perubahan-perubahan itu di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata. 

Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut Agus, ada kesamaan antara isi surat yang diterima DPR dan yang beredar di kalangan wartawan.

"Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan," ujarnya. 

Agus menegaskan, posisi DPR bukan pada posisi setuju atau menolak perubahan nomenklatur kementerian itu. Sesuai Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya berwenang memberikan pertimbangan mengenai konsekuensi perubahan tersebut.

"Karena, ada konsekuensi anggaran dan lain sebagainya. Kalau dalam waktu satu minggu kami tidak beri pertimbangan, DPR dianggap setuju," kata Agus. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×