kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengumuman kabinet Jokowi pekan depan?


Kamis, 23 Oktober 2014 / 08:30 WIB
Pengumuman kabinet Jokowi pekan depan?
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya kemarin (22/10). Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan, namun pengamat menilai hal itu lantaran terhambat di perubahan nomenklatur kabinetnya.

Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno, yang menyebutkan persoalan itu. Adapun, dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi pada Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan pada DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008:

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. 

Sementara itu, menurut Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 Ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR mengatakan "memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."

Jika mengacu pada Tatib DPR 2014, pada saat ini belum terbentuk pimpinan komisi yang terkait. Sedangkan dalam UU nomor 39 tahun 2008 pasal 19 ayat(3) dikatakan jika seminggu belum ada jawaban maka DPR dianggap sudah memberikan pertimbangannya.

Dengan kata lain, jika Jokowi ingin mengikuti asas taat peraturan perundang-undangan, maka pengumuman kabinet akan ia lakukan seminggu sejak ia mengirim surat ke pimpinan DPR. Jokowi mengirim surat tersebut pada Rabu (22/10). Jika memang begitu adanya, maka pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK akan dilakukan pekan depan.

Hal itu di luar dari persoalan polemik label merah dan kuning yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu, sebanyak 8 calon menteri dari 43 yang diminta Jokowi diberikan label kuning dan merah, yang artinya berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×