kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 20 Desember 2019 / 18:57 WIB
Ini langkah Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap dapat memberikan dasar yang kuat bagi kerja KPK ke depan. Sebab keberadaan Dewas KPK akan lebih memberikan kepastian hukum bagi kerja komisi anti rasuah tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan. Tumpak bilang fundamen diperlukan untuk menjamin kepastian hukum kerja KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri bantah pimpinan KPK tak berintegritas

"Dewas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," ujar Tumpak usai pelantikan di kompleks istana kepresidenan, Jumat (20/12).

Tugas Dewas telah diatur dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dewas KPK akan menjalankan amanat UU tersebut. Tumpak bilang UU telah disahkan dan harus dijalankan. Namun, Dewas KPK akan membuat kode etik untuk pelaksanaan tugas Dewas KPK ke depan.

"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan tetap tentunya secara internal Dewas KPK harus punya kode etik," terang Tumpak. 

Baca Juga: Ini alasan Jokowi pilih Tumpak Hatorangan Panggabean jadi Ketua Dewan Pengawas KPK

Dewas KPK juga memiliki tugas dalam memberikan izin terkait penyadapan. Menanggapi hal tersebut Dewas KPK meyakinkan publik bahwa mereka tidak akan menghambat proses izin penyadapan.



TERBARU

[X]
×