kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.025   42,00   0,23%
  • IDX 6.182   -14,76   -0,24%
  • KOMPAS100 807   -4,19   -0,52%
  • LQ45 612   -2,82   -0,46%
  • ISSI 214   -0,04   -0,02%
  • IDX30 344   -1,77   -0,51%
  • IDXHIDIV20 426   -2,58   -0,60%
  • IDX80 92   -0,46   -0,50%
  • IDXV30 117   -0,42   -0,36%
  • IDXQ30 110   -0,87   -0,78%

Independensi Bank Indonesia Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur BI Baru


Senin, 27 Juli 2026 / 13:38 WIB
Independensi Bank Indonesia Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur BI Baru
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga independensi bank sentral di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Kredibilitas BI akan lebih ditentukan oleh kualitas proses seleksi dan kapasitas pemimpin baru dibanding sekadar pergantian figur.

Sebagaimana diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Perry berkirim surat ke Presiden pada 25 Juli 2026.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Insititute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyampaikan, yang paling penting dalam pergantian Gubernur BI bukan hanya siapa sosok yang akan terpilih, melainkan bagaimana proses pemilihannya mampu menjaga kredibilitas institusi.

Baca Juga: PT Jalin Kantongi Data Transaksi Digital Warga untuk Kepentingan Pajak, Ini Daftarnya

Menurutnya, kandidat ideal harus memiliki rekam jejak yang kuat di bidang moneter, makroekonomi, dan stabilitas sistem keuangan. Selain itu, calon gubernur juga harus mampu menunjukkan independensi dari kepentingan politik maupun kepentingan jangka pendek.

"Di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap rupiah, pasar akan lebih menilai kompetensi, integritas, dan konsistensi kebijakan dibanding sekadar pergantian figur," ujar Rizal kepada Kontan, Minggu (27/7/2026).

Rizal menilai, proses seleksi Gubernur BI juga perlu dilakukan secara transparan, berbasis merit, dan memberikan kepastian waktu agar tidak memunculkan spekulasi di pasar keuangan.

Ia menekankan, pemerintah dan DPR perlu menempatkan profesionalisme sebagai pertimbangan utama dalam menentukan calon gubernur bank sentral. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap independensi BI.

Di sisi lain, gubernur BI yang baru juga diharapkan mampu memastikan kesinambungan kerangka kebijakan moneter yang selama ini dijalankan. Menurut Rizal, independensi dalam pengambilan keputusan serta komunikasi yang konsisten kepada pasar akan menjadi faktor penting selama masa transisi kepemimpinan.

"Dengan demikian, ekspektasi inflasi, stabilitas nilai tukar, dan kepercayaan investor tetap terjaga selama masa transisi," katanya.

Menurutnya, pasar lebih menghargai kredibilitas institusi dan konsistensi kebijakan dibandingkan siapa figur yang menjabat.

Baca Juga: Komisi XI DPR Berharap Gubernur BI Pengganti Akan Jaga Independensi Bank Sentral

Adapun ia juga menilai, independensi BI akan diuji pada implementasinya, bukan hanya regulasinya. Investor akan mencermati apakah proses suksesi berlangsung transparan, berbasis merit, dan tetap menjaga kebebasan BI dalam menetapkan kebijakan moneter tanpa intervensi politik.

“Semakin kuat independensi tersebut dijaga, semakin kecil premi risiko yang dibebankan pasar terhadap Indonesia,” ungkapnya.

 Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden belum akan langsung mengusulkan nama calon Gubernur BI definitif sehari setelah pengunduran diri Perry. Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur. Dalam kondisi tersebut, tugas gubernur secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara.

"Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara. Jadi kita ikuti itu saja dulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur BI kemudian diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×