Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Nantinya akan dilihat sesuai hukum yang berlaku terkait penyadapan. Bukti kasus menjadi salah satu acuan pemberian izin penyadapan. "Ya itu ukurannya nanti ya kemasuk-akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," jelas anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar.
Sementara itu pimpinan KPK periode 2015-2019 memberikan dukungan kepada pihak yang mengisi Dewas KPK. Hal itu dikarenakan anggota Dewas KPK memiliki kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Dewan pengawas dan pimpinan KPK dilantik, ICW pesimistis dengan nasib KPK
"Kan orang baik-baik kan perlu kita dukung lah," kata mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sebelumnya sejumlah pimpinan KPK menolak adanya Dewas dalam UU 19 tahun 2019. Tugas Dewas dianggap dapat memperlemah kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Jokowi berharap pimpinan KPK baru bisa beri dampak ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News