kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini alasan Jokowi pilih Tumpak Hatorangan Panggabean jadi Ketua Dewan Pengawas KPK


Jumat, 20 Desember 2019 / 17:25 WIB
Ini alasan Jokowi pilih Tumpak Hatorangan Panggabean jadi Ketua Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melanti Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK di Istana Negara, Jumat (20/12).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis terhadap kombinasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang ia bentuk. Jokowi juga mengungkapkan alasannya memilih Tumpak Hatorangan Panggabean jadi ketua Dewan Pengawas KPK.

Seperti diketahui, Dewas KPK pertama kali tersebut diyakini dapat menjalankan fungsi sebagai pengawas. Dewas KPK ini diisi dari sejumlah kalangan seperti Hakim, mantan komisioner KPK, hingga akademisi.

Baca Juga: Jokowi berharap pimpinan KPK baru bisa beri dampak ekonomi

"Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK," ujar Jokowi usai melantik Dewas KPK di Istana Negara, Jumat (20/12). 

Jokowi memilih lima nama yang mengisi Dewas KPK selama empat tahun ke depan. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Dari lima nama tersebut, Jokowi menunjuk Tumpak sebagai Ketua Dewas KPK. Alasan Tumpak ditunjuk sebagai ketua dikarenakan pengalamannya sebagai wakil ketua KPK. "Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK," terang Jokowi.

Baca Juga: Dewan pengawas dan pimpinan KPK dilantik, ICW pesimistis dengan nasib KPK

Pembuatan Dewas merupakan amanat UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Dewas bertugas mengawasi KPK hingga perizinan penyadapan. Pembuatan Dewas mendapat tentangan sejumlah pihak. Pasalnya Dewas diyakini akan menjadi penghambat bagi kinerja KPK ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×