Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin. Pemerintah menetapkan mereka sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sejak PKH meluncur, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempel stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Lantas, apa saja kriteria keluarga penerima manfaat PKH?
Kriteria PKH
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria PKH:
1. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember, cek syarat dapat Rp 600.000 per bulan
2. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Pemerintah Harus Habis-habisan Menjaga Ekonomi agar Tak Resesi
Besaran bantuan yang diterima
Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat (KPM). Yakni, dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
PKH Reguler mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) Rp 1 juta.
Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang mereka miliki. Ini sesuai indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan Covid-19 tahun 2020:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 250.000 per bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 250.000 per bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp 75.000 per bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 125.000 per bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 166.000 per bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 200.000 per bulan
Baca Juga: Guyur Rp 238 triliun demi pulihkan ekonomi, stimulus diperluas untuk empat hal ini
Secara tahunan, besaran PKH untuk:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.750.000 per tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.750.000 per tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp1.125.000 per tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 1.875.000 per tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 2.500.000 per tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori Lanjut Usia: 70 tahun ke atas: Rp 3.000.000 pertahun.
Baca Juga: Menkeu tambah bansos Rp 70,6 triliun untuk pulihkan ekonomi, simak rinciannya
Sejak terjadi pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan PKH tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Demi Meredam Efek Corona, Pemerintah Mencegah Peningkatan Angka Stunting
Sanksi bagi warga pura-pura miskin
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Beleid itu menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga: Pemerintah tambah bansos Rp 70,6 triliun pada semester II-2020, berikut peruntukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News