kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria dan syarat penerima PKH Kemensos


Jumat, 07 Agustus 2020 / 12:33 WIB
Ini kriteria dan syarat penerima PKH Kemensos
ILUSTRASI. Direktur Rehabilitasi Lanjut Usia Kemensos Andi Hanindito menyerahkan sertifikat graduasi mandiri kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH.


Penulis: Virdita Ratriani

Besaran bantuan yang diterima  

Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat (KPM). Yakni, dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses. 

PKH Reguler mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) Rp 1 juta.

Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang mereka miliki. Ini sesuai indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan Covid-19 tahun 2020:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 250.000 per bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 250.000 per bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp 75.000 per bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 125.000 per bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 166.000 per bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 200.000 per bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 200.000 per bulan

Baca Juga: Guyur Rp 238 triliun demi pulihkan ekonomi, stimulus diperluas untuk empat hal ini

Secara tahunan, besaran PKH untuk:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.750.000 per tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.750.000 per tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp1.125.000 per tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/sederajat: Rp 1.875.000 per tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/sederajat: Rp 2.500.000 per tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 3.000.000 per tahun
  • Kategori Lanjut Usia: 70 tahun ke atas: Rp 3.000.000 pertahun.

Baca Juga: Menkeu tambah bansos Rp 70,6 triliun untuk pulihkan ekonomi, simak rinciannya




TERBARU

[X]
×