Penulis: Virdita Ratriani
Sejak terjadi pandemi Covid-19, pemerintah menyalurkan PKH tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan.
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Demi Meredam Efek Corona, Pemerintah Mencegah Peningkatan Angka Stunting
Sanksi bagi warga pura-pura miskin
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Beleid itu menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga: Pemerintah tambah bansos Rp 70,6 triliun pada semester II-2020, berikut peruntukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News