CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.954   -94,00   -0,59%
  • IDX 7.228   13,54   0,19%
  • KOMPAS100 1.105   2,36   0,21%
  • LQ45 877   1,75   0,20%
  • ISSI 219   0,82   0,38%
  • IDX30 449   0,77   0,17%
  • IDXHIDIV20 541   1,37   0,25%
  • IDX80 127   0,24   0,19%
  • IDXV30 136   0,71   0,52%
  • IDXQ30 150   0,31   0,21%

BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember, cek syarat dapat Rp 600.000 per bulan


Jumat, 07 Agustus 2020 / 11:17 WIB
BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember, cek syarat dapat Rp 600.000 per bulan
ILUSTRASI. Warga penerima manfaat difoto petugas saat penyaluran bantuan sosial tunai di Kampung Gedong, Bojonegoro, Serang, Banten, Sabtu (30/5/2020). Bantuan sosial tunai diberikan kepada 1088 warga terdampak COVID-19 di Kecamatan Bojonegoro dan Pulo Ampel Kabupat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), anggaran dana desa dialihkan menjadi BLT dana desa sebagai upaya perlindungan sosial. Pemerintah pun memperpanjang masa pemberian bantuan hingga akhir Desember 2020 lantaran belum pastinya akhir dari pandemi corona. 

"Kalau BLT disalurkan sampai Desember, ada beberapa desa yang duitnya enggak cukup," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dikutip Kontan, Selasa (4/8).

Abdul Halim mengatakan, sebanyak 550 desa di 33 provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk tambahan dana desa. Hal itu akibat dana desa yang cair lebih awal dari biasanya.

Oleh karena itu, kekurangan BLT dana desa akan ditutupi oleh pemerintah. Abdul Halim mengatakan, hal tersebut telah disepakati oleh pemerintah. Total anggaran yang ditambah pun nilainya Rp 53 miliar. 

Baca Juga: BLT dana desa diperpanjang sampai Desember, pemerintah tambah Rp 53 miliar

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai  

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Dana desa Rp 36 triliun akan disalurkan untuk program padat karya tunai



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×