kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.978   -130,34   -1,83%
  • KOMPAS100 1.042   -21,94   -2,06%
  • LQ45 819   -14,95   -1,79%
  • ISSI 212   -3,90   -1,80%
  • IDX30 418   -8,87   -2,08%
  • IDXHIDIV20 504   -9,35   -1,82%
  • IDX80 119   -2,40   -1,98%
  • IDXV30 125   -2,35   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,46   -1,74%

Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 13:51 WIB
Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II akan mulai berjalan awal tahun depan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II akhirnya terbit. Aturan turunan ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Nah, aturan pelaksanaan PPS tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Dengan terbitnya aturan pelaksanaan ini, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak bisa mulai berjalan awal tahun depan.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Terbitkan PMK Tax Amnesty Jilid II

Nah, seperti apa isi lengkap PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tersebut? Berikut bunyi lengkapnya:   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.03/2021

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta, perlu mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;

 Mengingat

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

5. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

6. Surat Pernyataan adalah surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang­ Undang Pengampunan Pajak.

7. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.

8. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

10. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

11. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

12. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau Harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

13. SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

14. Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.

15. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP

16. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

17. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.

18. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang.

19. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

20. Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dealer utama surat utang negara dan dealer utama surat berharga syariah negara.

21. Private Placement adalah mekanisme transaksi Surat Berharga Negara yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) Surat Berharga Negara sesuai kesepakatan.

22. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT Pajak Penghasilan Terakhir adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×