kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.974   -134,09   -1,89%
  • KOMPAS100 1.041   -22,95   -2,16%
  • LQ45 818   -15,73   -1,89%
  • ISSI 212   -4,34   -2,01%
  • IDX30 418   -8,45   -1,98%
  • IDXHIDIV20 505   -8,89   -1,73%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,88%
  • IDXQ30 139   -2,40   -1,69%

Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 13:51 WIB
Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II akan mulai berjalan awal tahun depan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

BAB VII

PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

Pasal 20

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d yang telah dicabut oleh Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keterangan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d angka 1 sampai dengan angka 9.

(2) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan telah memperoleh Surat Keterangan, tetapi berdasarkan data dan/atau informasi yang diterima atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui permohonan tersebut tidak dicabut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan Surat Keterangan.

Pasal 21

(1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

(2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang:

a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau

b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c,

diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

(3) Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

(4) Harta yang diungkapkan dalam SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×