kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.978   -130,34   -1,83%
  • KOMPAS100 1.042   -21,94   -2,06%
  • LQ45 819   -14,95   -1,79%
  • ISSI 212   -3,90   -1,80%
  • IDX30 418   -8,87   -2,08%
  • IDXHIDIV20 504   -9,35   -1,82%
  • IDX80 119   -2,40   -1,98%
  • IDXV30 125   -2,35   -1,85%
  • IDXQ30 139   -2,46   -1,74%

Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 13:51 WIB
Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II akan mulai berjalan awal tahun depan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 22

(1) Data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

(2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Menteri dapat menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela.

Pasal 24

(1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum;

b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH;

c. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih;

d. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1); dan

e. Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.

(2) Dalam hal terdapat putusan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali atas Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan tersebut menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 25

Terhadap Surat Keterangan yang dibatalkan berdasarkan surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; dan

b. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/atau Pasal 22 ayat (1).

Pasal 26

Terhadap penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (4) yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (5) sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Pasal 27

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Direktur Jenderal Pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH.

Pasal 28

(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang­ Undang, hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan kepada pengadilan pajak.

(2) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×