kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.975   -132,72   -1,87%
  • KOMPAS100 1.041   -22,45   -2,11%
  • LQ45 818   -15,56   -1,87%
  • ISSI 212   -4,19   -1,94%
  • IDX30 417   -9,07   -2,13%
  • IDXHIDIV20 504   -9,59   -1,87%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 124   -2,45   -1,93%
  • IDXQ30 139   -2,54   -1,79%

Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 13:51 WIB
Ini Isi Lengkap Aturan Pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II akan mulai berjalan awal tahun depan.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

BAB V

PENGALIHAN HARTA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN INVESTASI HARTA BERSIH

Pasal 15

(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

(2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

(3) Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

(4) Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. Surat Berharga Negara,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.

(5) Investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.

(6) Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi:

a. antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau

b. antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 (lima) tahun.

(7) Dalam hal investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat tanggal 30 September 2023.

(8) Dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak menginvestasikan Harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bagian Harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.

(9) Perpindahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku ketentuan:

a. dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak:

1. nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau

2. tanggal 30 September 2023, dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Harta bersih hanya sebagian diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8);

b. dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender; dan

c. perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

(10) Dalam hal terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, jeda waktu tersebut paling lama 2 (dua) tahun dan Wajib Pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 7 (tujuh) tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) a tau ayat (8).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×