kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.047   -30,00   -0,17%
  • IDX 5.718   -121,56   -2,08%
  • KOMPAS100 755   -16,48   -2,14%
  • LQ45 568   -12,96   -2,23%
  • ISSI 200   -3,01   -1,48%
  • IDX30 321   -7,65   -2,33%
  • IDXHIDIV20 396   -10,29   -2,53%
  • IDX80 85   -1,85   -2,12%
  • IDXV30 108   -3,38   -3,04%
  • IDXQ30 104   -2,40   -2,26%

Sah! Pemerintah Terbitkan PMK Tax Amnesty Jilid II


Senin, 27 Desember 2021 / 12:13 WIB
ILUSTRASI. Pajak. Pemerintah Terbitkan PMK Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Baca Juga: Realisasi Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim, Ini Kata Pengusaha

Menurutnya PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Neilmaldrin bilang, banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×