kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini gaji dan tunjangan jadi TKI di Jepang per bulannya


Jumat, 03 September 2021 / 04:45 WIB
Ini gaji dan tunjangan jadi TKI di Jepang per bulannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara apabila WNI yang bekerja di Jepang melalui skema swasta (P to P), maka gaji per bulan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan di sana.

Apabila mengacu pada regulasi dari Ministry of Health, Labour, and Welfare Jepang pada tahun 2019, gaji minimum pekerja rata-rata di sana adalah 901 yen per jam atau sekitar Rp 116.500 (kurs Rp 129). 

Upah minimum berbeda-beda setiap prefektur. Tokyo memiliki upah minimum tertinggi yakni 1.013 yen atau Rp 131.100 per jam. 

Sementara upah minimum teredah di Jepang yakni 790 yen atau Rp 102.300 per jam di Okinawa, Kahoshima, dan Miyazaki. 

Aturan gaji minimum ini berlaku untuk semua pekerja di Jepang, baik warga lokal maupun pekerja asing. 

Untuk beberapa sektor, pekerja asing diharuskan memahami Bahasa Jepang, sementara untuk sektor yang tidak memerlukan kemampuan Bahasa Jepang seperti sektor manufaktur dan perikanan.  

Baca Juga: Kenaikan cukai menjadi salah satu kebijakan fiskal untuk optimalkan pendapatan negara

Potongan pajak dan asuransi 

Gaji yang diterima per bulan nantinya juga akan dipotong untuk pajak penghasilan dan asuransi kesehatan. 

Dikutip Ohayo Jepang Kompas.com, pajak yang dipotong dari total pendapatan per bulan. Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pendapatan (shotoku-zei) dan pajak tinggal (juumin-zei). 

Mengikuti asuransi merupakan suatu keharusan penduduk yang tinggal di Jepang agar bisa mendapatkan keuntungan sosial. 

Ada beberapa jenis asuransi sosial, seperti asuransi pekerja (koyou hoken) yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung pekerja seratus persen, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken). 

Selain asuransi, ada pula iuran pensiun. Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua kalangan, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun negeri. Orang asing pun bisa menarik uang pensiun ini bila bekerja di Jepang lebih dari tujuh bulan. 

Semua hal yang tertulis di atas merupakan persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam kontrak sebelum bekerja, termasuk tunjangan lembur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Jadi TKI di Jepang? Simak Gaji dan Tunjangan Sebulannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Ketersediaan infrastruktur jadi tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×