Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 sebagai pedoman yang harus segera disusun oleh BUMN untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Tujuannya agar setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.
Baca Juga: Cucu pendiri Nyonya Meneer minta royalti Rp 653,2 miliar kepada pembeli merek
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster atau sektor, dan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c," jelas Alex dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).
Alex mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga punya kewajiban menanggulangi pandemic virus corona Covid-19. "Terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News