Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Ada lima fase yang arus dipersiapkan oleh manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyambut The New Normal, menghadapi pandemi virus corona Covid-19. The New Normal ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Lima fase tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 kepada pimpinan BUMN, yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 15 Mei 2020 lalu.
Fase pertama akan dimulai 25 Mei mendatang meliputi, mempersiapkan pedoman umum the new normal.
Baca Juga: Inilah penjelasan Kementerian BUMN soal the new normal BUMN
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
Bagi sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.
SELANJUTNYA>>>
Selanjutnya pada Fase kedua, akan dimulai 1 Juni 2020. Pada fase ini yang harus dipersiapkan sektor jasa retail dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).adalah
- Mall & toko retail diperbolehkan buka
- Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
- Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
- Protokol kesehatan secara ketat
Sedangkan untuk sektor Industri & Jasa
- Tetap sesuai fase 1
- Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Adapun fase ketiga akan dimulai 8 Jun 2020 mendatang. Pada tahapan ini yang perlu dipersiapkan oleh Sektor Jasa Wisata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).adalah.
- Pembukaan tempat wisata
- online ticket & cistern scan
- Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
- Batasan jumlah pengunjung
- Social distancing, maske & tidak ada kerumunan pengunjung.
Sementara bagi BUMN sektor Jasa Pendidikan harus mempersiapkan beberapa langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
SELANJUTNYA>>>
- Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
- Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Untuk Ssektor Industri & Jasa menyesuaikan denga fase kedua.
Pada Fase keempat akan berlangsung mulai 29 Juni 2020 mendatang. di tahapan ini akan ada pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
- Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
- Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
- Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
- Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat
Fase kelima aka berlangsung mulai 13 Juli 2020 dan 20 Juli 2020. Pada tahapan ini BUMN harus melakukan evaluasi dari pelaksanaan fase keempat, untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal menuju percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN)..
Kalau tidak ada aral melintang. awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
SELANJUTNYA>>>
Menurut Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni, Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 sebagai pedoman yang harus segera disusun oleh BUMN untuk mengantisipasi dan merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan kegiatan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Tujuannya agar setiap BUMN bisa mempersiapkan diri lebih awal baik itu dari sisi sosialisasi maupun di internal perusahaan agar lebih optimal.
Baca Juga: Cucu pendiri Nyonya Meneer minta royalti Rp 653,2 miliar kepada pembeli merek
"Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster atau sektor, dan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c," jelas Alex dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).
Alex mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga punya kewajiban menanggulangi pandemic virus corona Covid-19. "Terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat," kata Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News