Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Selanjutnya pada Fase kedua, akan dimulai 1 Juni 2020. Pada fase ini yang harus dipersiapkan sektor jasa retail dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).adalah
- Mall & toko retail diperbolehkan buka
- Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
- Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
- Protokol kesehatan secara ketat
Sedangkan untuk sektor Industri & Jasa
- Tetap sesuai fase 1
- Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Adapun fase ketiga akan dimulai 8 Jun 2020 mendatang. Pada tahapan ini yang perlu dipersiapkan oleh Sektor Jasa Wisata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).adalah.
- Pembukaan tempat wisata
- online ticket & cistern scan
- Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
- Batasan jumlah pengunjung
- Social distancing, maske & tidak ada kerumunan pengunjung.
Sementara bagi BUMN sektor Jasa Pendidikan harus mempersiapkan beberapa langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
SELANJUTNYA>>>