kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dugaan aliran duit e-KTP ke Setnov


Jumat, 29 September 2017 / 11:19 WIB
Ini dugaan aliran duit e-KTP ke Setnov


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit korupsi KTP-elektronik didapat Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. KPK pun mengantongi bukti berupa catatan keuangan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi tercatat pernah mendapat duit dari konsorsium PNRI. Padahal perusahaan Andi tidak menjadi pelaksana proyek berskala nasional ini. "Adanya penerimaan uang yang berasal dari Pekerjaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (E KTP) Tahun 2011 s/d 2012 dari Konsorsium PNRI walaupun Andi Agustinus bukan menjadi anggota konsorsium. Pemberian uang ini sebagai imbalan serta penggantian uang yang telah dikeluarkan oleh Andi Agustinus untuk menggolkan anggaran di DPR dan Kementerian Dalam Negeri," tulis tim kuasa hukum dalam kesimpulan yang diajukan dalam persidangan praperadilan, Kamis (29/9).

Sedangkan transaksi antara Irvanto dan pamannya terjadi pada tanggal 9 Februari 2010 dan 11 Februari 2010. Transaksi ini diduga digunakan untuk kepentingan Setya Novanto sebagaimana termuat dalam bukti T-101.

Transaksi ini perlu didalami lagi lantaran pengalihan duit antara Irvanto dan Andi terjadi beberapa saat sebelum adanya transaksi antara Irvanto dengan Andi, yaitu pada tanggal pada tanggal 30 dan 31 Januari 2011.

Selain itu, terdapat pula hubungan yang mencurigakan antara Setnov dengan Made Oka Masagung. Oka pernah tercatat meminjam duit Rp 1 miliar. "Antara Pemohon (Setnov) dan Oka ada hubungan sedemikian erat, dan transaksi keuangan tersebut waktunya berbarengan dengan proyek pekerjaan penerapan KTP Elektronik berbasis NIK di Kementerian Dalam Negeri," bunyi kesimpulan.

Namun di satu sisi, ada bukti transaksi bahwa duit dari anggota konsorsium PNRI, PT Quadra Solution mengalir juga ke perusahaan milik Oka sebesar Rp 28,95 miliar. Duit tersebut dikirim oleh PT Quadra kepada PT Quantum Teknologi Mandiri baru selanjutnya dikirm ke perusahaan yang berbasis di Singapura, Multicom Ivestments Pte Ltd sebelum ke perusahaan milik Oka.

Hal ini senada dengan kecurigaan jaksa KPK dalam persidangan Andi Agustinus 25 September 2017. Ketika itu jaksa menanyakan tujuan pengiriman dana dari Oka kepada PT Quadra Solution.

Namun, jaksa menduga pembelian perusahaan ini dilakukan demi menyamarkan transaksi kepada pihak lain. "Membeli perusahaan itu yang kami yakini itu paper company, bukan perusahaan nyata. Jadi perusahaan riil nya ada, nah ini seperti perusahaan abal-abalnya," kata jaksa KPK Irene Putrie kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×