kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Pengacara Setnov bawa bahan Pansus Angket KPK


Selasa, 26 September 2017 / 13:50 WIB
Pengacara Setnov bawa bahan Pansus Angket KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kubu Setya Novanto hari ini Selasa (26/9) mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut ialah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK tahun 2016. LHP ini didapet tim pengacara Setnov dari pansus angket DPR RI.

Namun pihak KPK langsung menolak tegas pengajuan bukti tersebut. Pasalnya LHP tersebut didapat dari panitia khusus angket DPR RI dan bukan dari BPK langsung.

KPK menduga ada konflik kepentingan lantaran cara memperoleh surat itu didapat dengan menyurati Ketua DPR RI Setya Novanto dan ketua pansus angket Agun Gunandjar. Padahal dalam sidang ini, Setnov adalah pemohon praperadilan.

"Kami lihat ini di RDP yang dipublikasikam di media seluruh Indonesia. Surat kami tujukan ke ketua DPR dan ketua pansus," kata Ketut Mulya Arsana, salah satu kuasa hukum Setnov.

Menanggapi hal itu, pihak KPK bilang surat semestinya dikeluarkan oleh DPR sebagai lembaga. Itu pun sebenarnya masih menyisakan pertanyaan lantaran LHP ditujukan oleh BPK kepada pihak DPR sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan.

"Kami tidak setuju apa yang disampaikam pemohon itu, karena ini kan ranahnya sidang pansus di DPR. Mohon dicatat keberatan kami di panitera," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Pernyataan tersebut ditanggapi hakim tunggal Cepi Iskandar dengan menjanjikan akan mempertimbangkan legalitas dan keabsahan bukti tersebut.

"Hakim tidak boleh menolak bukti-bukti yang dihadirkan pemohon. Adapun alat bukti nanti ternyata hakim merasa ini tak punya nilai, ini adalah hak prerogatif sendiri," jawabnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×