kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengacara Setnov bawa bahan Pansus Angket KPK


Selasa, 26 September 2017 / 13:50 WIB
Pengacara Setnov bawa bahan Pansus Angket KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Kubu Setya Novanto hari ini Selasa (26/9) mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut ialah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK tahun 2016. LHP ini didapet tim pengacara Setnov dari pansus angket DPR RI.

Namun pihak KPK langsung menolak tegas pengajuan bukti tersebut. Pasalnya LHP tersebut didapat dari panitia khusus angket DPR RI dan bukan dari BPK langsung.

KPK menduga ada konflik kepentingan lantaran cara memperoleh surat itu didapat dengan menyurati Ketua DPR RI Setya Novanto dan ketua pansus angket Agun Gunandjar. Padahal dalam sidang ini, Setnov adalah pemohon praperadilan.

"Kami lihat ini di RDP yang dipublikasikam di media seluruh Indonesia. Surat kami tujukan ke ketua DPR dan ketua pansus," kata Ketut Mulya Arsana, salah satu kuasa hukum Setnov.

Menanggapi hal itu, pihak KPK bilang surat semestinya dikeluarkan oleh DPR sebagai lembaga. Itu pun sebenarnya masih menyisakan pertanyaan lantaran LHP ditujukan oleh BPK kepada pihak DPR sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan.

"Kami tidak setuju apa yang disampaikam pemohon itu, karena ini kan ranahnya sidang pansus di DPR. Mohon dicatat keberatan kami di panitera," ujar Kabiro Hukum KPK Setiadi.

Pernyataan tersebut ditanggapi hakim tunggal Cepi Iskandar dengan menjanjikan akan mempertimbangkan legalitas dan keabsahan bukti tersebut.

"Hakim tidak boleh menolak bukti-bukti yang dihadirkan pemohon. Adapun alat bukti nanti ternyata hakim merasa ini tak punya nilai, ini adalah hak prerogatif sendiri," jawabnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×