Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti bahwa perusahaan milik Setya Novanto mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Meski begitu, perusahaan ini kalah dari Konsorsium PNRI. Hal itu terungkap dalam kesimpulan praperadilan yang disampaikan, Kamis (28/9).
"Bahwa kegiatan pelelangan KTP berbasis NIK di Kemendagri, ada upaya pemohon (Setnov) untuk mengawal tiga konsorsium agar salah satunya bisa menjadi pemenang," bunyi petikan kesimpulan KPK.
Perusahaan yang dimaksud ialah PT Murakabi Sejahtera yang menjadi leader Konsorsium Murakabi. PT Murakabi didirikan pada tahun 2007 yang sahamnya dimiliki PT Mondialindo Graha Perdana dan VIdi Gunawan, adik dari Andi Agustinus. Ini terungkap dalam bukti berupa Akta Nomor 13 tanggal 20 April 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Murakabi Sejahtera yang dibuat dihadapan Hilda Yulistiawati, Notaris di Tangerang.
PT Mondialindo tersebut selama kurun waktu 2008-2011 sahamnya dimiliki oleh Deisti Astriani Tagor, istri Setnov sebanyak 50% dan oleh Herwindo, anaknya, sebanyak 30%. Belakangan, saham PT Murakabi juga dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setnov.
Lagipula, dua perusahaan ini berkantor di Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lt.27. Menara Imperium ini, sejak 10 Agustus 1999 kepemilikannya atas nama Setya Novanto.
Sekedar tahu, KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Namun sejak itu ia selalu mangkir dari panggilan penyidik. Hingga saat ini, Setnov masih terbaring sakit di RS Premier Jatinegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News