kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kesimpulan Praperadilan, KPK yakin kalahkan Setnov


Kamis, 28 September 2017 / 22:34 WIB
Kesimpulan Praperadilan, KPK yakin kalahkan Setnov


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Dalam kesimpulan sidang praperadilan melawan Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dalil-dalil yang dijakukan dapat diterima hakim tunggal Cepi Iskandar. Hal tersebut diungkapkan kepala biro humas KPK Febri Diansyah.

"Dari keseluruhan proses persidangan yang dilakukan sejak Rabu, 20 September 2017 lalu, KPK yakin jika fakta hukum, bukti dan aspek keadilan dipertimbangkan maka apa yang kami sampaikan di kesimpulan ini akan diterima oleh Hakim. Sehingga praperadilan SN akan ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," tambahnya.

Beberapa kesimpulan yang disampaikan pihak KPK diantaranya, KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan ini. Bukti tersebut mencakup pula pemeriksaan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik dan ahli. Kemudian proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan.

"Meskipun kita menyayangkan ada bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan," tambahnya.

Keyakinan lain, yaitu bahwa Setnov pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun, setelah penetapan tersangka ia selalu mangkir dari panggilan KPK. Terakhir, Setnov beralasan sakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit.

Pihak KPK juga yakin penyidik yang memproses kasus ini adalah sah lantaran pernah ada putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.

Dalil Setnov mengenai tidak sahnya pencegahan ke luar negeri juga mesti ditolak hakim lantaran menurut KPK, tindakan ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×