CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Lawan KPK, Setnov ajukan tiga ahli


Selasa, 26 September 2017 / 13:36 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Melawan KPK di pengadilan lewat praperadilan, Setya Novanto hari ini mengajukan tiga ahli untuk didengarkan keterangannya. Ketiga ahli itu adalah Romli Atmasasmita, Gede Panca Astawa, dan Chairul Huda.

Namun di awal persidangan, KPK memprotes pengajuan Romli sebagai ahli. Pasalnya, ia pernah diajukan sebagai saksi di rapat panitia khusus angket DPR RI yang menyoal kinerja KPK.

"Ahli yang diajukan pernah menghadiri Pansus Angket yang mulia, mohon bisa dipertimbangkan," kata Indah Oktianti salah satu anggota kuasa hukum KPK.

Namun, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Romli, sejauh hal itu bisa menjadi pertimbangan.

Terkait penolakan ini, ketika jeda istirahat kepala biro hukum KPK Setiadi menjelaskan lebih lanjut bahwa keterangan Romli hendaknya tidak didengar agar keterangan ketika di pansus tidak disampaikan di ranah persidangan. Namun, keterangan rinci akan diberikan pada sesi selanjutnya.

"Jangan sampai keterangan yang disampaikan di pansus disampaikan juga di sini. Kan ranahnya berbeda. Menurut kami begitu ya," tuturnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam pengadaan e-KTP. Namun, hingga kini, KPK belum bisa memeriksa Setya Novanto karena tengah dirawat karena sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×