Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India oleh Agrinas Pangan Nusantara terus mendapat sorotan. Kapasitas industri otomotif nasional yang masih besar membuat impor secara utuh alias Completely Built Up (CBU) dinilai menyalahi aturan mengenai penggunaan produk dalam negeri.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui mobilisasi logistik desa merupakan langkah visioner. Namun, eksekusinya wajib selaras dengan koridor tata kelola yang kuat dan prinsip keterbukaan antarlembaga, terutama karena menyangkut anggaran negara yang diperkirakan mencapai Rp 24,6 triliun.
"Pentingnya tata kelola didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Pasal 2 Ayat (4) yang mewajibkan kebijakan besar menjamin integrasi dan sinergi antar-fungsi pemerintah. Mengingat besarnya anggaran, pimpinan lembaga juga wajib mematuhi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) mengenai pengelolaan yang tertib dan efisien," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata
Yeka menegaskan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dipertegas dalam Pasal 86 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 bagi lembaga negara, kementerian, hingga BUMN. Prinsip ini diperkuat oleh Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat (2) terkait ambang batas minimal TKDN dan BMP sebesar 40%.
"Mengingat kapasitas industri otomotif nasional masih memiliki ruang utilitas besar, alasan untuk melakukan impor CBU secara masif menjadi tidak relevan secara hukum," tegasnya.
Dia bilang, mengalihkan kebijakan kepada produsen lokal seperti PT Pindad dan konsorsium otomotif nasional adalah pilihan paling rasional. Selain memberdayakan industri domestik sesuai UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 85, kendaraan rakitan dalam negeri juga lebih kompatibel dengan bahan bakar lokal.
"Kendaraan rakitan dalam negeri telah dirancang untuk kompatibel dengan mandatori Biodiesel B40/B50 guna menghindari risiko kerusakan mesin massal. Hal ini sangat berbeda dengan teknologi mesin impor standar Euro 6 dari India yang sangat sensitif terhadap kualitas bahan bakar lokal," jelasnya.
Lebih lanjut, Yeka mengingatkan fungsi pengawasan legislatif harus berjalan sesuai UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 72 huruf (d). Pasal tersebut menegaskan tugas DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan risiko hukum di masa depan.
Dalam hal distribusi, Yeka menyebut keberhasilan program ditentukan oleh ketepatan alokasi pada 11.524 desa kategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Data mencatat wilayah prioritas mencakup Papua (3.800 desa), Sumatera (2.200 desa), Kalimantan (1.600 desa), Sulawesi (1.400 desa), Nusa Tenggara (1.200 desa), Maluku (900 desa), serta Jawa dan Bali (424 desa).
"Di wilayah dengan medan ekstrem tersebut, solusi fisik berupa pengadaan kendaraan 4x4 lokal menjadi jawaban yang sangat relevan. Penyaluran armada yang tepat sasaran akan mengatasi hambatan aksesibilitas yang selama ini menghambat mobilitas hasil panen," tambah Yeka.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Kemlu Minta Penundaan Keberangkatan Jemaah Umrah
Sementara untuk wilayah dengan infrastruktur mapan, Ombudsman menyarankan penguatan ekosistem digital melalui BUMDes dan Koperasi sebagai agregator armada yang sudah ada. Strategi dua jalur ini dinilai lebih efisien tanpa harus menambah beban belanja modal yang berlebihan untuk unit baru.
"Melalui kombinasi intervensi fisik dan optimasi digital, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













