Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Fungsi anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Tugas dan wewenang lainnya
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: pertama, menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; kedua, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: pertama, pemberian amnesti dan abolisi; kedua, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
"Jadi, DPR jangan coba-coba hanya sebagai tukang stempel pemerintah jika tidak mau diprotes rakyat yang diwakilinya," kata I Made Leo Wiratma, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), seperti dikutip Tribunnews.
- Mengenal tugas dan wewenang MPR RI masa kini
- Tugas Presiden RI masa kini sebagai kepala negara dan pemerintahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News