kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang


Kamis, 14 November 2019 / 01:00 WIB
Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang
ILUSTRASI.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Fungsi anggaran

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).

Tugas dan wewenang lainnya

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: pertama, menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; kedua, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: pertama, pemberian amnesti dan abolisi; kedua, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

"Jadi, DPR jangan coba-coba hanya sebagai tukang stempel pemerintah jika tidak mau diprotes rakyat yang diwakilinya," kata I Made Leo Wiratma, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), seperti dikutip Tribunnews.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×