Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan pada 1 Oktober 2019 lalu, sebanyak 575 wakil rakyat yang bermarkas di Senayan mulai menjalankan tugas dan wewenangnya. Tugas DPR, misalnya, terkait dengan fungsi legislasi.
Contoh, Rabu (13/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja serta Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Pemerintah berharap, kedua omnibus law inisiatif mereka tersebut bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. "Prolegnas kami putuskan sebelum masa reses 18 Desember nanti," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip situs resmi DPR, dpr.go.id.
Selain, fungsi legislasi, ada tugas dan wewenang DPR lainnya. Berikut tugas dan wewenang anggota dewan mengutip laman resmi DPR:
Fungsi legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Fungsi anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Tugas dan wewenang lainnya
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: pertama, menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; kedua, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: pertama, pemberian amnesti dan abolisi; kedua, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
"Jadi, DPR jangan coba-coba hanya sebagai tukang stempel pemerintah jika tidak mau diprotes rakyat yang diwakilinya," kata I Made Leo Wiratma, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), seperti dikutip Tribunnews.
- Mengenal tugas dan wewenang MPR RI masa kini
- Tugas Presiden RI masa kini sebagai kepala negara dan pemerintahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News