kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Soal Deregulasi Kebijakan Impor, Begini Respons Kemenperin


Senin, 30 Juni 2025 / 16:46 WIB
Soal Deregulasi Kebijakan Impor, Begini Respons Kemenperin
ILUSTRASI. Sejumlah truk kontainer melintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melakukan deregulasi komoditas impor lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan ini pasalnya Kemenperin juga terlibat dalam proses deregulasi kebijakan perdagangan tersebut secara mendalam.

"Yang paling penting bahwa apa yang menjadi aspirasi selama ini dari beberapa asosiasi, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia, Gabungan Pengusaha Elektronik, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia dan beberapa asosiasi yang lain, sudah menyampaikan masukan keberatan dan harapan kepada proses deregulasi ini, sudah kami sampaikan dengan pas di dalam rapat-rapat koordinasi," ujarnya di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6). 

Baca Juga: Garam Industri Langka, Begini Respons Kemenperin

Faisol mengungkapkan, terkait dengan deregulasi bahan baku industri hingga bahan penolong industri, menurutnya ini bakal sangat membantu para pengusaha dengan diberikannya relaksasi.

"Di samping itu, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, ini yang selama ini menjadi catatan kami semua bahwa pakaian jadi yang banyak di pasaran ini tentu diharapkan pada deregulasi kebijakan perdagangan ini akan semakin berkurang, sehingga para pelaku usaha akan mendapatkan kesempatan yang lebih banyak, lebih besar untuk bisa memanfaatkan pasar dalam negeri dan produksi dalam negeri mereka bisa diserap oleh pasar," ungkapnya.

Di samping itu, Faisol menuturkan, untuk bahan baku lainnya yang terkait dengan sektor perikanan, sektor tambang bisa menjadi kesempatan yang baik dalam melanjutkan dan memperbesar proses produksinya.

"Saya kira beberapa yang lain, deregulasi yang terkait alas kaki, sepeda roda 2 dan roda 3 sudah sesuai seperti yang kami harapkan. Juga food tray untuk mendukung program nasional prioritas Presiden, terkait dengan peningkatan gizi, tentu ini akan bisa membantu percepatan program ini sampai ke masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung," pungkasnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Mengeluhkan Soal QRIS dan GPN, Begini Respons Menko Airlangga

Adapun barang-barang impor yang masuk dalam paket deregulasi mencakup 10 komoditas. Pertama, produk kehutanan seperti kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini setidaknya terdapat 441 harmonized system (HS).

Di mana, barang tersebut dipermudah tanpa persetujuan impor namun tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis.

Kedua pupuk bersubsidi, ketiga bahan bakar lainnya, keempat bahan baku plastik. Di mana sebelumnya, tiga komoditas ini diperlukan Persetujuan Impor (PI), namun dalam deregulasi ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Komoditas kelima yakni sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol. Keenam bahan baku kimia tertentu dan ketujuh mutiara. Di peraturan sebelumnya, tiga komoditas di atas saat melakukan impor dibutuhkan PI dan laporan surveyor (LS), lalu diaturan yang sekarang hanya dibutuhkan LS saja.

Baca Juga: Soal Wacana Penambahan Impor Kedelai dari AS, Akindo: Tak Ada Masalah

Kedelapan, adalah food tray yang merupakan nampan atau wajan untuk makanan. Ini digunakan untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Adapun food tray ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Kesembilan alas kaki, ini berlaku untuk sepatu-sepatu olahraga (sport) yang tidak diproduksi di dalam negeri. Kesepuluh, adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Untuk kedua komoditas tersebut, saat ini hanya dibutuhkan laporan surveyor (LS) dalam melakukan impor.

Selanjutnya: Bea Cukai Percepat Waktu Penetapan Tarif Remedy dari 40 Hari Jadi 14 Hari

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 1-2 Juli, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×