kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Deregulasi 10 Jenis Komoditas Terbit, Ditjen Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor


Senin, 30 Juni 2025 / 17:08 WIB
Deregulasi 10 Jenis Komoditas Terbit, Ditjen Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mengawal kebijakan deregulasi impor. Beleid ini baru saja ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. 

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu menyiapkan berbagai langkah percepatan dan pengawasan impor terhadap 10 jenis komoditas yang terkena relaksasi aturan larangan dan pembatasan (lartas).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Bea dan Cukai telah mengidentifikasi sebanyak 482 pos tarif (HS Code) yang terdampak deregulasi.

Baca Juga: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Semua Toko di Indonesia

Pihaknya akan mempercepat proses pengawasan dan memastikan barang-barang impor tersebut bisa masuk lebih efisien dan transparan.

“Pertama, kami ingin memastikan prosesnya berlangsung cepat. Teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi 482 HS yang terkena relaksasi lartas ini,” kata Anggito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).

Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan memastikan kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan untuk menghindari ekonomi biaya tinggi.

Proses pengawasan dan pelayanan akan terintegrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (CEISA) yang dikelola Bea dan Cukai.

"Kemenkeu, dalam hal ini Bea dan Cukai, akan memastikan kelancaran proses bisnis, bongkar muat di pelabuhan, langkah ini penting untuk mencegah, penundaan, penumpukan dan biaya ekonomi tinggi akibat proses yang tidak dapat dilanjutkan," ungkap Anggito

Baca Juga: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Toko-Toko di Seluruh Indonesia

Adapun 10 jenis komoditas yang terkena relaksasi aturan larangan dan pembatasan (lartas) di antaranya: 

1. Produk Kehutanan untuk 441 jumlah kode HS

2. Pupuk bersubsidi untuk 7 jumlah kode HS

3. Bahan Baku Plastik untuk 1 jumlah kode HS

4. Sakarin, Silamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol untuk 2 jumlah kode HS

5. Bahan bkar Lain dengan jumlah 9 kode HS

6. Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 kode HS

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS

8. Food Tray dengan jumlah 2 kode HS

9. Alas Kaki dengan jumlah 6 kode HS

10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dengan jumlah 4 kode HS

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.

"Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga, Senin (30/6).

Selanjutnya: Lama Bungkam, Trump Akhirnya Buka Suara soal Keretakan Hubungannya dengan Elon Musk

Menarik Dibaca: Cinema XXI Hadir di Labuan Bajo, Diklaim Sebagai Bioskop Pertama di Flores

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×