kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia penyandang dana tabloid Obor Rakyat


Jumat, 11 Juli 2014 / 14:20 WIB
Ini dia penyandang dana tabloid Obor Rakyat
ILUSTRASI. Moms, Kenali Gejala Pneumonia Pada Anak dan Cara Mencegahnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan, pendanaan tabloid Obor Rakyat tidak murni dari kantong pribadi Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono seperti yang sebelumnya diklaim Setyardi. Menurut hasil pemeriksaan penyidik, imbuh Ronny, Setyardi mengaku dibantu dua penyandang dana.

"Penyidik memeriksa juga YN dan ZA, kawan dari SB (Setyardi) sebagai pengusaha yang menyandang dana," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/7).

Ronny menuturkan, Setyardi mendapat suntikan dana dari YN sebesar Rp 200 juta, sementara dari ZA sebesar 250 juta. Ia menambahkan, ZA menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada Setyardi melalui YN.

Menurut Ronny, hingga saat ini penyidik masih menggali penggunaan biaya tersebut, termasuk untuk pencetakan tabloid sebanyak 520.000 eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung. Penyidik pun telah menahan 23.745 eksemplar tabloid Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia. Puluhan ribu tabloid yang belum sempat disalurkan itu ditahan sebagai barang bukti.

"PT MKS mencetak, kemudian diserahkan ke PT Pos, baru menunggu petunjuk dari SB. Setelah disita dan dikuatkan keterangan, bisa jadi alat bukti," kata Ronny.

Sementara ini, Ronny mengatakan, penyidik masih menelusuri kasus tersebut dengan konstruksi Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya, Setyardi mengklaim bahwa biaya penerbitan tabloid tersebut berasal dari dana pribadi. Bahkan, Setyardi mengaku terhina saat disebut ada pihak lain yang membantunya dari segi finansial.

Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7). Mereka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×