kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sibuk, Pemred Obor Rakyat absen panggilan penyidik


Senin, 07 Juli 2014 / 12:31 WIB
Sibuk, Pemred Obor Rakyat absen panggilan penyidik
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,3 di Morotai


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kuasa hukum mereka Hinca Panjaitan mengatakan, keduanya tidak hadir karena kesibukan masing-masing.

"Hari ini beliau (Setyardi) tidak bisa hadir, Darmawan juga. Alasannya kesibukan rutinitas sehari-hari saja," ujar Hinca di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).

Hinca mengatakan, dirinya mendatangi Bareskrim untuk memberitahu penyidik bahwa keduanya tidak dapat memenuhi panggilan. Ia menambahkan, panggilan Setyardi dan Darmawan berikutnya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Untuk diketahui, Setyardi kini menjabat sebagai deputi staf khusus presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ia juga menjabat sebagai komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII. Sedangkan Darmawan merupakan redaktur pelaksana portal berita inilah.com.

Ketika ditanya mengenai rencana penerbitan Obor Rakyat edisi selanjutnya, Hinca membenarkan. Namun, ia enggan menjawab banyak. "Informasinya, itu rencananya. Tapi kan itu urusan mereka," kata Hinca.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×