kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Jadi tersangka, Setyardi terbebas sanksi istana


Senin, 07 Juli 2014 / 22:40 WIB
ILUSTRASI. Waspadai! Inilah Makanan Pantangan Bagi Penderita Darah Tinggi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemimpin Redaksi Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi apa pun yang diberikan pihak Istana terhadap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah tersebut. "Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7).

Dipo mengatakan, Setyardi juga belum dipecat karena dia hanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers. Adapun tuduhan Setyardi melakukan fitnah belum dibuktikan oleh aparat kepolisian.

Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII beserta seorang jurnalis bernama Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat. Tim Jokowi-JK melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana, yaitu pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×