kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jadi tersangka, Setyardi terbebas sanksi istana


Senin, 07 Juli 2014 / 22:40 WIB
Jadi tersangka, Setyardi terbebas sanksi istana
ILUSTRASI. Waspadai! Inilah Makanan Pantangan Bagi Penderita Darah Tinggi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemimpin Redaksi Tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada sanksi apa pun yang diberikan pihak Istana terhadap Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah tersebut. "Biar proses hukum jalan dulu," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Senin (7/7).

Dipo mengatakan, Setyardi juga belum dipecat karena dia hanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Pers. Adapun tuduhan Setyardi melakukan fitnah belum dibuktikan oleh aparat kepolisian.

Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII beserta seorang jurnalis bernama Darmawan Sepriyossa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat. Tim Jokowi-JK melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana, yaitu pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×