kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Tak hanya UU Pers, Setyardi akan dijerat semua UU


Selasa, 08 Juli 2014 / 07:02 WIB
ILUSTRASI. Promo J.CO Valentine edisi Februari 2023 menyediakan donut dan minuman limited edition khusus di bulan Februari (Dok/J.co)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kapolri Jenderal Sutarman membantah kabar Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Boediono hanya akan dijerat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sutarman menegaskan Setyardi akan dijerat pasal berlapis dengan memakai undang-undang lain.

"Semua itu pakai undang-undang lainnya juga akan diterapkan. Semua undang-undang nanti," ujar Sutarman di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2014). Menurut dia, Setyardi dan penulis di Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, baru dijerat UU Pers lantaran baru delik tersebut yang sudah memiliki kecukupan bukti.

Sementara itu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Polri belum bisa membuktikannya. Sutarman mengatakan polisi harus terlebih dahulu memanggil pihak yang merasa dirugikan, untuk delik aduan.

Dalam kasus Obor Rakyat ini, pihak yang merasa dirugikan adalah Jokowi. "Kan harus (yang) lapor pak Jokowi belum diperiksa. Ya harus (diperiksa), itu kan delik aduan, pak Jokowi kan sibuk. jadi semua UU akan kami terapkan," kata Sutarman.

Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII dan Darman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dan penyebaran tabloid Obor Rakyat. Mereka disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat. Tim Jokowi-JK melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan delik pidana yaitu pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×