kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tersangka, Pemred Obor Rakyat dipanggil hari ini


Senin, 07 Juli 2014 / 09:37 WIB
Tersangka, Pemred Obor Rakyat dipanggil hari ini
ILUSTRASI. Minyak zaitun efektif meredakan nyeri akibat asam urat tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa kembali Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono (SB) dan redakturnya Darmawan Sepriyossa (DS). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Ronny Sompie mengatakan, kali ini keduanya diperiksa sebagai tersangka.

"Menurut pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Pol Herry Prastowo) kemarin, hari ini memanggil SB dan DS sebagai tersangka," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/7/2014).

Ronny mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka bergantung dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya. Tim penyidik, imbuh Ronny, akan menyesuaikannya dengan fakta hukum yang diperoleh, dikaitkan dengan barang bukti dan keterangan ahli.

"Barang bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan saksi maupun ahli menjadi dasar penyidik untuk menyusun pertanyaaan ke terperiksa (Setyardi dan Darmawan)," ujar dia.

Ronny menambahkan, penyidik juga berencana memanggil ahli bahasa dan ahli pidana ke Bareskrim Polri demi melengkapi keterangan untuk pengembangan kasus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×