kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Tersangka, Pemred Obor Rakyat dipanggil hari ini


Senin, 07 Juli 2014 / 09:37 WIB
ILUSTRASI. Minyak zaitun efektif meredakan nyeri akibat asam urat tinggi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa kembali Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono (SB) dan redakturnya Darmawan Sepriyossa (DS). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Ronny Sompie mengatakan, kali ini keduanya diperiksa sebagai tersangka.

"Menurut pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Pol Herry Prastowo) kemarin, hari ini memanggil SB dan DS sebagai tersangka," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/7/2014).

Ronny mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka bergantung dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya. Tim penyidik, imbuh Ronny, akan menyesuaikannya dengan fakta hukum yang diperoleh, dikaitkan dengan barang bukti dan keterangan ahli.

"Barang bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan saksi maupun ahli menjadi dasar penyidik untuk menyusun pertanyaaan ke terperiksa (Setyardi dan Darmawan)," ujar dia.

Ronny menambahkan, penyidik juga berencana memanggil ahli bahasa dan ahli pidana ke Bareskrim Polri demi melengkapi keterangan untuk pengembangan kasus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka atas terbitnya tabloid Obor Rakyat pada Jumat (4/7/2014). Mereka dijerat pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto pasal 9 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers. Setyardi dan Darmawan dianggap menyalahi undang-undang tersebut karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×