kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar


Sabtu, 04 April 2020 / 23:40 WIB
Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar
ILUSTRASI. Seorang melintas di depan videotron tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Sudirman, Jakarta, Rabu (01/04). Dilansir dari Worldometer, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 854.608 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien yang sembuh ter


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:

a. Kegiatan operasi militer

  • Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
  • Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
  • Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kegiatan operasi Polri

  • Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
  • Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
  • Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Infeksi corona tanpa gejala makin banyak di berbagai negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×