Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
7. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan operasi militer
- Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
- Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kegiatan operasi Polri
- Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
- Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Infeksi corona tanpa gejala makin banyak di berbagai negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News