kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar


Sabtu, 04 April 2020 / 23:40 WIB
Ini daftar instansi, kantor, industri yang dikecualikan dari pembatasan skala besar
ILUSTRASI. Seorang melintas di depan videotron tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Sudirman, Jakarta, Rabu (01/04). Dilansir dari Worldometer, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 854.608 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien yang sembuh ter


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Pembatasan moda transportasi

a. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

  • Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
  • Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
  • Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
  • Angkutan untuk pengedaran uang
  • Angkutan BBM/BBG
  • Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
  • Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
  • Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
  • Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
  • Angkutan kapal penyeberangan

 
c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain




TERBARU

[X]
×