Reporter: Grace Olivia | Editor: Fahriyadi .
Rencana kebijakan insentif yang Ketiga, pemotongan pajak berupa penyederhanaan lapisan penghasilan. Kebijakan ini akan menyasar PPh khusunya bagi badan usaha.
Adapun insentif keempat, berupa penurunan tarif PPh bagi Orang Prbadi dan Badan usaha. Hanya saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengungkapkan bagaimana bentuk perincian dari insentif ini.
Kelima, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kebijakan ini memang akan berdampak positif bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Sebab dengan kenaikan PTKP maka ada sedikit tambahan penghasilan bagi buruh maupun pekerja.
Baca Juga: Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan
Harapanya penghasilan yang lebih besar karena basis pemotongan pajak lebih longgar bisa digunakan untuk menambah belanja rumah tangga. Tambahan belanja rumah tangga ini bisa menjadi pendorong konsumsi yang akan memutar pertumbuhan ekonomi 2020.
Keenam, penyederhanaan lapisan tarif pajak bagi badan usaha dari maksimal 30% menjadi 28%.
Baca Juga: Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom
Adapun insentif ketujuh, pemberian diskon 5% pada emiten yang mayoritas sahamnya (minimal 40%) dimiliki public
Kedelapan, pemberian subsidi pajak seperti PPh Migas, PPN minyak goreng, PPN bahan bakar nabati, PPN eksplorasi migas, dan aneka bea masuk industri.
Manakah dari setumpuk insentif fiskal yang efektif bagi Anda ?.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News