kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona


Kamis, 05 Maret 2020 / 06:05 WIB
Ini daftar insentif stimulus fiskal buat manufaktur demi tangkal efek viruskorona


Reporter: Grace Olivia | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bakal ada instrumen fiskal yang akan dikerahkan untuk meredam dampak wabah virus Korona (Covid-19).

Stimulus ekonomi melalui instrumen fiskal terutama kini diarahkan untuk mendukung kinerja sektor produksi serta konsumsi masyarakat agar tak tertekan dan berdampak besar pada prospek pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Berikut rinciannya;

Baca Juga: Apindo berharap semua pihak dukung stimulus pertumbuhan ekonomi

Pertama, fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini sebenarnya pernah diterbitka oleh pemerintah saat terjadi guncangan pasar keuangan pada tahun 2008. Mekanismenya pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 (PPh Ditanggung Pemerintah/DTP) khusus untuk industri padat karya, dengan batasan penghasilan maksimal misalnya Rp 5 juta per karyawan atau buruh.

Kedua, pemberian insentif bagi industri, seperti industri elektronik, otomotif, petrokimia, tekstil, dan alas kaki. Hingga kini belum ada penjelasan detil soal kebijakan ini. Hanya saja insentif yang diharapkan oleh pengusaha diantaranya adalah kemudahan mencairkan restitusi pajak yang mereka bayarkan, seperti yang diterima selama ini. Selain itu pengusaha ingin agar ada kemudahan dalam melakukan restrukturisasi utang.

Rencana kebijakan insentif yang Ketiga, pemotongan pajak berupa penyederhanaan lapisan penghasilan. Kebijakan ini akan menyasar PPh khusunya bagi badan usaha.

Adapun insentif keempat, berupa penurunan tarif PPh bagi Orang Prbadi dan Badan usaha. Hanya saja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengungkapkan bagaimana bentuk perincian dari insentif ini.

Kelima, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kebijakan ini memang akan berdampak positif bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan. Sebab dengan kenaikan PTKP maka ada sedikit tambahan penghasilan bagi buruh maupun pekerja.

Baca Juga: Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan

Harapanya penghasilan yang lebih besar karena basis pemotongan pajak lebih longgar bisa digunakan untuk menambah belanja rumah tangga. Tambahan belanja rumah tangga ini bisa menjadi pendorong konsumsi yang akan memutar pertumbuhan ekonomi 2020.

Keenam, penyederhanaan lapisan tarif pajak bagi badan usaha dari maksimal 30% menjadi 28%.

Baca Juga: Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom

Adapun insentif ketujuh, pemberian diskon 5% pada emiten yang mayoritas sahamnya (minimal 40%) dimiliki public

Kedelapan, pemberian subsidi pajak seperti PPh Migas, PPN minyak goreng, PPN bahan bakar nabati, PPN eksplorasi migas, dan aneka bea masuk industri.

Manakah dari setumpuk insentif fiskal yang efektif bagi Anda ?.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×