kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan


Rabu, 04 Maret 2020 / 20:37 WIB
Kadin: Insentif PPh21 bisa bantu kurangi beban kas perusahaan
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah corona (Covid-19).

“Opsi ini sangat kami  welcome dan sangat positif dalam meringankan beban cashflow perusahaan saat ini. Semua bentuk penangguhan transfer pajak dari perusahaan ke pemerintah sebetulnya sangat kami nantikan dan dibutuhkan,” kata Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/3).

Baca Juga: Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan

Selain PPh 21, penangguhan lainnya juga bisa dipertimbangkan pada jenis pajak PPh Badan, cukai, dan lainnya.

Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah Covid-19. 

Jika wabah berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan, tekanan pun sangat mungkin merambat pada sektor industri lainnya.

Oleh karena itu, Shinta mengatakan, pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada satu kebijakan dan stimulus fiskal saja.

“Banyak aspek usaha yang diatur dan dipengaruhi pemerintah. Pemerintah bisa menggunakan berbagai aspek regulasi fiskal dan non-fiskal untuk merelaksasi tekanan pada perusahaan agar punya ruang gerak lebih besar dan terus  survive sampai wabah selesai,” ujar Shinta.

Baca Juga: Sri Mulyani kaji pemberian stimulus fiskal seperti krisis 2009, apa saja itu?

Adapun Shinta menyarankan agar kebijakan insentif fiskal juga dibarengi dengan dukungan lain di antaranya percepatan restitusi pajak, serta fasilitas restrukturisasi utang usaha. Ini agar potensi gagar bayar pada perusahaan bisa ditekan dan terkontrol.

Relaksasi fiskal atas pertimbangan force majeure bagi perusaha-perusahaan yang sudah sangat terdampak disrupsi dari wabah Covid-19 juga dinilai perlu.

“Pemerintah juga bisa melakukan intervensi untuk menurunkan suku bunga pinjaman usaha real di level pelaku usaha agar perusahaan yang membutuhkan bisa memperoleh tambahan modal untuk terus beroperasi,” tandas Shinta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×