kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Ini aset Supersemar yang akan disita


Selasa, 02 Februari 2016 / 14:14 WIB
Ini aset Supersemar yang akan disita


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan daftar aset Yayasan Supersemar yang harus disita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, salah satu daftar aset yang dikirimkan ke juru sita pengadilan, adalah 113 rekening deposito.

"Ada juga tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor," ujar Amir saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).

Selain itu, ada juga aset Yayasan Supersemar berupa enam unit kendaraan roda empat.

Sementara terkait nilai aset, Amir mengatakan juru sita pengadilan tidak bisa menaksir keseluruhan daftar aset. Wewenang menentukan nilai aset ditentukan oleh panitia penaksir nilai aset.

"Nilai totalnya kami belum tau. Nanti akan ada panitia penaksir nilai aset, setelah itu barulah juru sita mengeksekusi," ujar Amir.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan ke siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75% dari total dana yang diterima, yaitu US$ 315 juta dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili kejaksaan.

Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

Pada Rabu, 20 Januari 2016 lalu, PN Jaksel menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.

Pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana Putusan MA, yakni sebesar Rp 4,4 triliun.

Namun, penyitaan baru dapat dilakukan juru sita jika termohon menyerahkan daftar aset yang harus disita pengadilan.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×