kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tak ada garis Soeharto di pengurus Supersemar


Rabu, 20 Januari 2016 / 15:21 WIB
Tak ada garis Soeharto di pengurus Supersemar


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengacara Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyebutkan tidak ada anggota keluarga mantan Presiden Soeharto dalam kepengurusan yayasan tersebut.

"Saat ini yang memimpin yayasan adalah Pak Bagio," kata Bambang Hartono usai sidang teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Bagio yang dimaksud Bambang adalah Brigjen (Purn) Subagio, mantan ajudan Soeharto.

Keluarga Soeharto, jelas Bambang, tidak terdapat keterlibatannya pada yayasan pemberi beasiswa itu.

Setelah sidang teguran yang berlangsung hari ini, Yayasan Supersemar diberi waktu delapan hari kerja untuk membayar denda sesuai putusan Mahkamah Agung.

Namun, kuasa hukum Yayasan Supersemar menyebutkan kliennya tidak memiliki aset sebesar putusan tersebut.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×