kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Supersemar tak mampu bayar denda


Rabu, 20 Januari 2016 / 15:02 WIB
Supersemar tak mampu bayar denda


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Yayasan Supersemar akhirnya menghadiri sidang teguran (aanmaning) terkait putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun pengacara Yayasan Supersemar, Bambang Hartono menyatakan kliennya secara keuangan tidak memiliki jumlah aset sebesar jumlah uang yang diputuskan MA.

Bambang menjelaskan hal itu telah dia sampaikan saat aanmaning berlangsung tertutup di ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Haswandi.

"Saya hanya bisa jawab kalau uang yayasan tidak ada," kata Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).

Pengacara Yayasan Supersemar menyatakan saat ini, kliennya hanya memiliki sejumlah rekening deposito yang tengah ditahan Kejaksaan Agung dan saham 20% di Gedung Granadi.

Terkait aset berupa tanah milik Yayasan Supersemar yang pernah disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dibantah Bambang.

"Aset yayasan mungkin cuma lima persen dari putusan MA," katanya.

Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini, dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar US$ 315 juta dollar dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

(Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×