kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Pengadilan eksekusi aset Supersemar minggu depan


Rabu, 20 Januari 2016 / 16:39 WIB
Pengadilan eksekusi aset Supersemar minggu depan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning terkait sengketa negara dengan Yayasan Supersemar, Rabu (20/1/2016) pagi.

Sidang aanmaning adalah pemberitahuan dari pengadilan untuk pihak yang akan dieksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Hasil dari sidang itu, pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 4,4 triliun.

"Jangka waktunya delapan hari, terhitung dari besok," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Rabu siang.

Jika dalam waktu itu Yayasan Supersemar tidak kunjung membayar, maka juru sita pengadilan akan bergerak mengeksekusi aset yayasan itu.

Untuk mempermudah eksekusi, juru sita pada pengadilan akan segera mengirim permintaan daftar aset kepada negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Akan dilihat aset mana saja yang memang milik yayasan itu. Karena, dari awal memang tidak pernah ada yang menyebutkan aset milik tergugat (Supersemar) sehingga sampai saat ini pengadilan tidak memiliki data aset," ujar Made.

Minta penangguhan

Made mengatakan, dalam sidang aanmaning pagi tadi, Yayasan Supersemar memberikan surat permohonan penangguhan eksekusi ke pengadilan. Penangguhan diajukan karena Supersemar sedang mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan.

"(Surat penangguhan eksekusi) sedang kami periksa. Tentu ketua pengadilan sebagai pelaksana eksekusi akan mempelajari apakah memang laik ditangguhkan atau tidak," ujar dia.

Kasus tersebut mencuat setelah pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa dan mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, MA menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75% dari total dana yang diterima, yaitu US$ 315 juta dan Rp 139 juta.

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui pengajuan kembali karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.

Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili kejaksaan.

Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayarUS$ 315 juta atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×