Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ternyata tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi salah satu RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Jika tak ada aral melintang, Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna siang hari ini, Rabu (22/1).
Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembuatan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut. Di antaranya, keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang dianggap belum memadai.
Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan
“Kami KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) memang selama ini merasakan bahwa UU PPKSK maupun UU masing-masing otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang eksisting dan menjadi kerangka untuk pencegahan dan penanganan krisis itu masih belum sempurna,” tutur Sri Mulyani, Rabu (22/1).
Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi krisis (crisis simulation) dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi.
“Sehingga ada beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang butuh disempurnakan. Ini kami anggap sebagai salah satu prioritas dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” tutur Sri Mulyani.
Selain itu, UU PPKSK juga dinilai belum cukup mencakup sektor keuangan secara keseluruhan selama ini. UU yang menjadi landasan pembentukan KSSK tersebut, menurut Sri Mulyani, hanya terfokus pada permasalahan perbankan yang sistemik, belum termasuk lembaga keuangan non-bank.
Oleh karena itu, KSSK menilai diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan salah satunya untuk memungkinkan tindakan pencegahan dan penanganan krisis yang memadai untuk lembaga keuangan non-bank oleh seluruh otoritas terkait.
Baca Juga: DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas
“Kami menyadari selama ini di bawah UU PPKSK kami tidak memiliki scope bersama-sama secara joint untuk sektor jasa keuangan non-bank karena penanganannya dengan UU masing-masing otoritas. Meski itu juga tidak mencegah kami untuk tetap saling berkoordinasi dan sharing informasi menyangkut keseluruhan sektor keuangan,” terang Sri Mulyani.
Adapun terkait unsur-unsur peraturan perundangan yang akan tercakup dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus membahasnya.
“Apapun yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, kita bahas secara bersama-sama,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News