kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Berpergian ke Luar Negeri


Senin, 09 Juni 2025 / 15:14 WIB
Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Berpergian ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. Kejagung mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) bepergian ke luar negeri.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara pemberian kredit. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. 

“Iya, sejak 19 Mei 2025, untuk mempermudah penyidikan, sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025). 

Diketahui, Kejagung sudah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin (2/6/2025). 

Saat itu, IKL diperiksa dalam kewenangan dirinya selaku petinggi Sritex.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. 

Baca Juga: Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri

Sementara itu, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama. 

Terkait kasus korupsi pemberian kredit, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020. 

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. 

Selain itu, Kejagung menyebutkan bahwa angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet. 

Hingga sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran kredit tersebut. Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. 

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. 

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. 

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. 

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/09/14073811/kejagung-cekal-dirut-sritex-iwan-kurniawan-ini-alasannya?source=headline.

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah Tipis 0,04% ke Rp 16.291 per Dolar AS pada Senin (9/6)

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Menguji Naik Setelah Tergelincir Dua Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×