Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi, atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Baca Juga: Inilah Lokasi Tilang ETLE Di Jakarta, Catat Cara Cek & Bayar Denda Tilang Online
Harli mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi.
"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi," ujar Harli dalam keterangan pers, Rabu (4/6).
Kejaksaan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi.
Segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.
Untuk diketahui, tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.
Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak. Antara lain, pishing dapat berdampak pencurian data pribadi pengguna (dalam hal ini nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan).
Baca Juga: Inilah Lokasi Tilang ETLE Di Jakarta, Catat Daftar Pelanggaran & Besaran Denda Tilang
Kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri. Penurunan Reputasi institusi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian. Verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Selanjutnya: Tarif Impor Aluminium AS Naik Jadi 50%, Inalum Waspadai Ini
Menarik Dibaca: Dukung Produktivitas dan Efisiensi Kerja, ASUS Rilis Lini Expert P Series
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News