Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law segera bergulir di DPR. Namun, RUU ini mendapat penolakan, saah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI tetap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law untuk dibahas.
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, banyak hal yang membuat IDI melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan ini. Salah satunya yaitu intervensi pemerintah di profesi tenaga medis.
Ia menilai dalam RUU kali ini banyak hal yang akan diambil kewenanganya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya terkait uji kompetensi yang akan dialihkan kepada Kemenkes.
Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap Jadi Lembaga Independen
Padahal kata dia uji kompetensi seharusnya dilakukan oleh organisasi profesi yang melakukan praktik kedokteran. Hal ini untuk menjamin kualitas dokter pada saat melakukan praktik kerja.
"Ini menjadikan Kemenkes super power. Di Kemenkes hampir seluruh pegawainya tidak melakukan praktik. Bagaimana bisa orang tidak praktik melakukan uji kompetensi dokter," kata Slamet pada Kontan.co.id, Kamis (16/2).
Jika dipaksa demikian ia khawatir akan berdampak pada keselamatan masyarakat secara luas.
Menurutnya juga, Kemenkes seharusnya fokus pada penyelesaian masalah kesehatan yang mengakan di Indonesia.
Misalnya bagaimana menurunkan angka kematian anak dan ibu, penurunan angka stunting, menurunkan angka kesakitan, dll.
"Kalau mau ngurus profesi ya sudah habis sumber dayanya," kata Slamet.
Baca Juga: Omnibus Kesehatan
Tak hanya itu, alasan lain IDI mengolak RUU Kesehatan karena RUU ini akan mencabut UU Praktik Kedokteran.
Ia menilai pemerintah hanya cukup melakukan revisi jika memang ada hal yang tidak sesuai dalam UU Praktik Kedokteran, bukan malah menghapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News