kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap Jadi Lembaga Independen


Kamis, 16 Februari 2023 / 14:40 WIB
RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap Jadi Lembaga Independen
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan Berharap Tetap Jadi Lembaga Independen.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap agar BPJS tetap menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto saat menanggapi terkait posisi BPJS yang akan dipindahkan di bawah Kementerian dalam RUU Kesehatan. 

Agustian menilai, posisi BPJS saat ini sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab pada Presiden sudah tepat. Terlebih, BPJS kesehatan merupakan lembaga publik yang mengelola dana iuran rakyat. 

Baca Juga: RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes, YLKI: Ini Kemunduran

"Kita mengelola uang yang sumbernya dari iuran rakyat, jadi yang berkewenangan mengontrol harus presiden langsung," kata Agustian pada Kontan.co.id, Kamis (16/2). 

Kemudian, Agustian juga menceritakan bahwa BPJS Kesehatan sebelumnya juga sudah pernah berada di bawah kontrol Kementerian. 

Saat itu BPJS masih dinamakan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dan menjadi kontrol kementerian Kesehatan. Kemudian bertransformasi menjadi PT Akses Persero yang juga dikontrol oleh Kementerian yaitu BUMN. 

Namun demikian Agustian mengatakan pada saat dikontrol oleh Kementerian peran BPJS Kesehatan tidak maksimal, cenderung berjalan lambat. 

Baca Juga: Tolak Jadi Inisiatif DPR, PKS Beri Sebelas Catatan Draf RUU Tentang Kesehatan

"Dengan BPJS diberikan kepada Kementerian artinya kita mengulang ke titik awal. Padahal kita sudah berjalan jauh dan memiliki tata kelola yang kuat," papar Agustian. 

Diketahui, RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2) kemarin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×